lokasi kami

Selamat Datang di Taman Wisata Perairan Gili Matra

Kawasan Konservasi Perairan Gili Matra (Gili Matra Marine Protected Area/MPA), yang secara resmi ditetapkan pada tahun 1993, mencakup sekitar 2.954 hektare di Lombok Utara, Indonesia, melingkupi perairan sekitar Kepulauan Gili Trawangan, Meno, dan Air.

Awalnya ditetapkan sebagai Taman Wisata Perairan Gili Matra di bawah Kementerian Kehutanan, kawasan ini kemudian berkembang dengan pengelolaan di bawah Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, yang merupakan bagian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kawasan konservasi ini berbatasan dengan Laut Jawa di bagian utara dan barat, Selat Lombok di bagian selatan, serta Tanjung Sire di bagian timur.

Hektar Terumbu Karang
0
Hektare Padang Lamun
0
Hektare Hutan Mangrove
0

Ekosistem dan biodiversitas

Terumbu karang GMMTP, yang sebagian besar berupa fringing reef (karang tepi), menjadi habitat bagi 69 genus dari 17 famili karang serta 523 spesies ikan karang dari 52 famili. Beberapa spesies penting yang menonjol antara lain:

Linimasa Peristiwa Penting

Linimasa kami menyoroti peristiwa alam dan pengelolaan penting yang telah membentuk GMMTP.

Awig-awig adalah peraturan berbasis komunitas yang dilegalkan oleh pemerintah tingkat desa dalam tradisi Bali dan Sasak. Awig-awig mengatur hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang, serta menetapkan denda dan saksi wajib dalam kehidupan sosial serta pemanfaatan sumber daya alam untuk menjaga keamanan kehidupan masyarakat.

Beberapa awig-awig berlaku di kawasan GMMTP yang berkaitan dengan konservasi sumber daya laut. Yang pertama adalah Surat Keputusan Desa No. 12/Pem 1.1/06/1998, yang mengatur rencana zonasi sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 2A (Bachtiar, 2000), melarang penangkapan ikan dengan bom dan potasium, melarang penambangan karang, serta melarang penangkapan penyu beserta sanksinya. Selanjutnya, Peraturan Desa No. 33/Pem 1.1/06/1998 secara khusus melarang penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan. Pada tahun 2000, larangan penggunaan bahan peledak dan potasium dalam penangkapan ikan juga diberlakukan di wilayah daratan Tanjung (Hidayat, 2005). Kemudian, pada tahun 2014, Awig-awig PERDES Gili Indah No. 03/2014, yang mengatur rencana zonasi, disahkan.

Tantangan dan Peluang

Terumbu karang GMMTP telah menghadapi berbagai tantangan signifikan, termasuk:

Namun, pariwisata telah menjadi penggerak utama perekonomian, yang menyumbang hingga 45% dari pendapatan daerah Lombok Utara. Nilai ekonomi dari hutan mangrove dan terumbu karang GMMTP diperkirakan mencapai €1.792.963,69 per tahun, dengan layanan perlindungan pesisir bernilai sekitar €588.599,20 per tahun–hampir sembilan kali lipat dari nilai layanan pariwisata.

Komitmen Kami untuk Generasi Mendatang

Taman Wisata Perairan Gili Matra berdiri sebagai bukti akan keindahan dan keanekaragaman hayati luar biasa di Lombok Utara, Indonesia. Komitmen kami untuk menjaga ekosistem penting ini tidak tergoyahkan, melalui pendekatan seimbang antara riset ilmiah, praktik berkelanjutan, dan keterlibatan masyarakat.

Di tengah tantangan sekaligus peluang, kami tetap berdedikasi untuk melindungi surga laut ini agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Bergabunglah bersama kami dalam misi memastikan kehidupan laut yang beragam dan keindahan alam GMMTP terus lestari!